Bekasi, PostKeadilan – Kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), Kamis (22/5/2025) itu Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi lakukan penggeledahan.
Dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, S.H.,M.Η, Tim Penyidik Kejari melaksanakan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan Tipikor yang mana 3 tersangka pelaku sudah diamankan sebelumnya (baca: Konpers Kejari Kota Bekasi. Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Dispora, 3 Tersangka Ditahan)
Berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR-09/M.2.17/Dti/05/2025 yang dikeluarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah sebut ketiga tersangka ditahan atas kasus dugaan Tipikor dalam Kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 atas nama Tersangka M.A.R., Tersangka A.M, dan Tersangka A.Z.
“Kegiatan penggeledahan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 Wib. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kantor PT. CIA yang berlokasi di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,” ujar Ryan.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut dia, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen terkait pengadaan alat olah raga pada pada Dspora Kota Bekasi Tahun 2023 yang dikemas dalam 40 (empat puluh) bundel berkas.
Dokumen tersebut antara lain berisikan berbagai pemesanan barang alat olahraga serta catatan-catatan keuangan perusahaan.
“Terhadap dokumen-dokumen kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik dan akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Simare)