Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsHukrim

Kasus TPPU, Mabes POLRI Tetapkan Eks Ketua DPRD Jabar Sebagai Tersangka

482
×

Kasus TPPU, Mabes POLRI Tetapkan Eks Ketua DPRD Jabar Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Bareskrim Mabes POLRI usai lakukan gelar perkara pada tanggal 24 Februari 2022 lalu, akhirnya meningkatkan kasus tersangka terhadap IS, eks Ketua DPRD Jawa Barat terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp. 77 miliar lebih.

Informasi tersebut tercantum dalam surat dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/VII/2021/SPK/ BARESKRIM Tanggal 22 Juli 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus, tanggal 01 Januari 2022. IS dan istrinya, EK menjadi tersangka kasus TPPU.

Baca Juga :  Setahun Lebih Melarikan Diri Dua Dari Enam Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas Di Amankan Sat Reskrim Polsek Tambun

Hal tersebut diutarakan pelapor inisial SG yang tak lain adalah seorang Pengusaha sejak tahun 2013 sangat mengenal IS. Bahkan pihaknya menuturkan, dimana pada tahun 2014, dirinya ditawari oleh IS untuk kerjasama dalam bidang usaha SPBU.

“Sebelum dimulainya kerjasama, IS meminta kepada saya agar membiayai pembangunan villa milik IS yang sedang di kerjakan oleh IJ,” kata SG dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (12 /4/ 2022) itu.

Baca Juga :  PT. BPB Rilis Situs Sekolah Mengemudi www.sekolahmengemudibpb.com

“Jadi, kita tidak hanya membiayai villa milik saudara IS, tetapi kita juga membayarkan hingga lunas pembelian tanah milik IS yang berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi, “tambahnya.

Setelah dirinya melunasi SPBU Walahar Karawang, SG mengaku, selanjutnya ditawarin beberapa SPBU sehingga totalnya ada 5 SPBU. Bahkan, IS juga meminta SG membayar 2 unit rumah yang di gunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.

Baca Juga :  Pemkab Toba Berkomitmen Mendorong OPD Sampaikan Data Berkualitas Kepada BPS

” Saya merasa tertipu, karena baik SPBU ataupun rumah tersebut justru di buat atas nama EK yang tak lain adalah istri IS,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses