Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsHukrim

Kasus TPPU, Mabes POLRI Tetapkan Eks Ketua DPRD Jabar Sebagai Tersangka

482
×

Kasus TPPU, Mabes POLRI Tetapkan Eks Ketua DPRD Jabar Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Selain itu, lanjut SG, dirinya pernah diminta oleh IS untuk membangun villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi dan juga di minta membeli tanah serta bangunan untuk Operasional yang berlokasi di Pasir Ipis, Cijurai dan Bandung.

” Waktu itu uang saya kirim lewat setor tunai ke rekening Bank atas nama IS dan sebagian saya berikan secara tunai (cash),” bebernya.

Baca Juga :  Camat Muara Bulian Upacara HUT RI Ke-77 Dilapangan Sridadi Sekaligus Menyaksikan Pawai 17 an.

Lanjut dia, saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara IS. ‘api tidak ada itikad baik sama sekali dari saudara IS,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan saudara IS dan Istrinya ke Bareskrim Polri. Hingga saat ini kasus ini pun masih bergulir dalam penanganan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Oloan Paniaran Nababan SH MH Hadiri Hakordia di Medan

Adapun, Total kerugian SG mencapai 77 miliar dan belum termasuk Dana Cash / tunai sebesar 25 miliar yang di pakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

Baca Juga :  Wabup Pakpak Bharat Hadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah

Digali dari keterangan sumber lainnya, Pasal yang disangkakan kepada IS dan EK, yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bersambung..(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses