Selain itu, lanjut SG, dirinya pernah diminta oleh IS untuk membangun villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi dan juga di minta membeli tanah serta bangunan untuk Operasional yang berlokasi di Pasir Ipis, Cijurai dan Bandung.
” Waktu itu uang saya kirim lewat setor tunai ke rekening Bank atas nama IS dan sebagian saya berikan secara tunai (cash),” bebernya.
Lanjut dia, saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara IS. ‘api tidak ada itikad baik sama sekali dari saudara IS,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan saudara IS dan Istrinya ke Bareskrim Polri. Hingga saat ini kasus ini pun masih bergulir dalam penanganan pihak kepolisian.
Adapun, Total kerugian SG mencapai 77 miliar dan belum termasuk Dana Cash / tunai sebesar 25 miliar yang di pakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.
Digali dari keterangan sumber lainnya, Pasal yang disangkakan kepada IS dan EK, yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bersambung..(Red)