Dasar aturan atau regulasi, lanjut dia.
1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negen, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
2. Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 19302/PK 02.01/Sekre Tentang Rapat Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Lainnya Antara Komite Sekolah Dengan Orangtua/Wali Peserta Didik.
3. Surat dari Komite SMA/SMK Negeri Tentang Permohonan Surat Rekomendasilzin Rapat dengan Wali Murid.
4. Hasil Verifikasi Pengawas Pembina Tentang Kesiapan Rapat Komite Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022.
“Isi rekomendasi yang saya tandatangani itu untuk melaksanakan Rapat Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024, Tentang Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Lainnya Antara Komite Sekolah Dengan Orang Tua/Wali Peserta Didik,” jelasnya.
Dengan ketentuan, tambah dia:
1. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud,
berupa bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela, bukan pungutan;
2. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang bersumber dari orangtua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan melalui rapat antara Komite Sekolah dengan orangtua/wali Peserta Didik,
3. Sebelum diselenggarakannya rapat sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), terlebih dahulu dilakukan pertemuan antara Kepala Sekolah dengan orang tua/wali Peserta Didik untuk menjelaskan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS);
4. Pelaksanaaan rapat sebagimana dimaksud pada angka 2 (dua), harus memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Undangan Rapat dari Komite Sekolah Kepada orangtua/wali Peserta Didik, diketahui oleh Kepala Sekolah;
b. Daftar hadir peserta rapat, yang berisi Nomor, Nama Orangtua/Wali, Nama Peserta Didik, dan Tanda Tangan sebagai bukti kehadiran;
c. Notula Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah; dan
d. Berita Acara Pelaksanaan Rapat, dilengkapi dokumentasi visual rapat.
“Penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan dipaparkan kepada orang tua/wali murid dan para pihak yang memberikan bantuan atau sumbangan tentunya,” beber Made.