Kembali mengenai proses hukum Jovi, dia dituntut dua tahun penjara oleh JPU Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Jovi divonis enam bulan penjara, namun tidak perlu dijalani. Kendati putusan demikian, pihak Jovi banding.
“Sebagai Jaksa, Jovi sudah diberhentikan secara tidak hormat. Tinggal pengurusan administrasi. Untuk pidananya, banding yang mereka (Jovi dan pengacaranya) ajukan ke PT (Pengadilan Tinggi) Medan sudah ada di Direktori MA (Mahkamah Agung),” kata Kepala Kejari Tapsel, Indra Muda Nasution di ujung telepon selulernya, Senin (10/2/2025) siang.
Kajari Tapsel ini mengirim link Direktori MA yang dimaksud kepada PostKeadilan.
Pada link Direktori Putusan MA RI, PUTUSAN PT MEDAN 2548/PID.SUS/2024/PT MEDAN Tanggal 23 Januari 2025 tertulis putusan bahwa Jovi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, supaya Hal Tersebut Diketahui Umum Dalam Bentuk ITE’.
Pada point nomor 2: ‘Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan.
“Dia (Jovi) sedang ditahan dalam perkara lain di Polres Sidempuan)…putusan banding kita juga belum menerima dari PT. Nanti setelah menerima putusan resmi PT baru kita beri pendapat,” beber Kajari Tapsel.
Digali tentang kasus apalagi hingga Jovi ditahan di Polres Sidempuan?
“Info nya ITE juga….main medsos. Dan mengenai kedinasan, Jovi sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Tinggal proses administrasi kepegawaian,” pungkasnya. (Simare)