Postkeadilan Batanghari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melalui Komisi II laksanakan hearing terkait masalah PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) dengan Arpan penduduk Kelurahan Durian Luncuk untuk menindak lanjut hasil rapat di ruang Banggar Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Senin (31/01/2022).
Dalam acara dengar pendapat yang dipimpin langsung M. Zakki sebagai Ketua Komisi II, juga dihadiri Ilhamuddin S.Pd Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Kepala Dinas Perkebunann dan Peternakan (Disbunnak) Irwan A.Md, SP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parlaungan SP, Santoso mewakili Kepala Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Sekretaris Kecamatan Bathin XXIV.
Benar-benar mengejutkan Komisi II DPRD Batanghari tidak di sambut baik oleh Manager Santoso, atas kedatangan rombongan intansi khusunya komisi II. Sanjung Humas, Arief Dermawan juru ukur yang tak banyak bicara . (Feb 21, 2022)
Beredar Nama Perusahaan Tak Berizin, Himsar Jaya Minta… (Feb 21, 2022)
Turut hadir Arpan pemilik lahan didampingi Wistaria Ketua umum LSM Nusantara, A. Yani, SE Kepala Divisi Lingkungan Hidup dan M. Syafri, SH Kepala Divisi advokasi di LSM Nusantara yang sampai saat ini aktif sebagai Lawyer.
Sanjung, Humas PT PAS mengatakan bahwa, “Manager Santoso terkait tidak datang kelahan dengan alasan management PT PAS sedang ada urusan penting, padahal Surat pemberitahuan dari DPR Batang Hari empat hari yang lalu, membuat DPR Batang Hari sangat marah dengan tidak datangnya Manager Santoso.”