Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
berita desaHeadline News

Musyawarah Ganti Kerugian Pembangunan Jalan By Pass Berjalan Lancar

5
×

Musyawarah Ganti Kerugian Pembangunan Jalan By Pass Berjalan Lancar

Sebarkan artikel ini


Balige,PostKeadilan – Rencana pembangunan Jalan By Pass di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), kini semakin terang benderang.

Hal ini terpantau dari antusias warga masyarakat Tobasa yang hadir pada undangan Musyawarah Ganti Kerugian lahan warga yang tanahnya terkena pembangunan tersebut.

Example 300x600

Acara musyawarah ini diadakan di Aula SMKN 1 Balige, Selasa (27/8/2019).

Hadir Ketua Panitia yang ditangani langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR Kab. Tobasa, Gumianto Simangunsong,ST, MM, BPN Tobasa S. Tambunan, Apriosol Yanuar, Kabag Hukum Lukman Siagian, Pimpinan Cabang BRI, Deli Sopian dan Kepala-kepala Desa yang desanya terlintas perencanaan pembangunan jalan by pass tersebut.

Pada acara itu, ada warga yang masih merasa pengukuran tanah kerugian masih kurang tepat. Namun setelah mendapat penjelasan dari BPN, warga pun dapat menerima.

“Silahkan diajukan ke kami. Kita akan lakukan pengecekan dan pengukuran ulang. Yang menentukan patok tanah adalah pemiliknya. Kami hanya sebatas mengukur dan memastikan pemiliknya siapa,” ujar Tambunan.

Mengenai penentuan nilai ganti rugi lahan, Yanuar uraikan dasar penilaiannya. “Ini bukan jual beli. Pemerintah mengambil alih fungsi lahan untuk pembangunan. Untuk nilai kerugian dengan pertimbangan posisi tanah apakah dekat dengan jalan raya, jalan desa atau jalan tanpa akses,” beber nya.

Yanuar menambahkan, hal tanaman yang berada di atas tanah, warga tetap mendapat ganti rugi.

Senada dengan itu, Sekdis PUPR Gumianto meminta agar warga tidak berspekulasi dengan harga tanah. “Kita akan lakukan pengecekan pembelian tanah. Apakah dibeli ketika setelah mengetahui adanya pembangunan atau jauh sebelum nya. Jika baru dibeli setelah tahu adanya pembangunan, itu namanya spekulasi,” ucapnya.

Namun begitu, lanjut Gumianto. Tidak tertutup kemungkinan penambahan nilai kerugian. “Silahkan lakukan komplen ke kami segera. Biar kita selesaikan segera,” imbuhnya.

Disisi lain dalam hal ganti rugi bagi sisa lahan yang tidak bernilai ekonomis, Gumianto berjanji pihaknya akan tetap membayar. “Silahkan diajukan ke kami. Kami kan tetap ganti rugi. Kami pun sudah punya datanya. Kita takkan mengabaikan,” tegas Gumianto.

Musyawarah yang berlangsung damai itu juga lakukan makan siang bersama.

Pantauan awak media ini, sekitar 130 bidang tanah milik warga, bagi warga yang belum miliki rekening langsung buat rekeningnya. Dimana dalam pencarian dana dilakukan secara non tunai (Transfer).

Kepada PostKeadilan, Gumianto berharap warga dapat menerima pembayaran tanah kerugian sesuai dengan ketentuan tim penilai.

“Kita harap progres berikutnya adalah pembayaran,” tutupnya. (Martogi/Simare)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.