Kab. Bekasi, PostKeadilan – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026), penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Tirta Bhagasasi Bekasi Tahun 2024 s/d 2025 di ungkapkan.
Pihak Kejari menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yaitu MSB, RF dan AEZ. Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan PUD Tirta Bhagasasi tahun 2024 dan 2025.
Ketiganya diduga melakukan tipikor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah rupiah).
Perbuatan MSB, RF dan AEZ tersebut bermula pada saat 21 Pemohon / Calon Konsumen di kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada PUD Tirta Bhagasasi Bekasi.
Kemudian bagian pemasaran Tirta Bhagasasi menyampaikan Surat Pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon / calon konsumen dengan mekanisme tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya.
Akibatnya, para konsumen merasa keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru tersebut.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi”, kata Semeru, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.
Melalui Pers Rilisnya, Semeru membeberkan bahwa para konsumen membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru dari konsumen.
Uang dalam rekening itu selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF dan AEZ buat keperluan pribadi. Perbuatan MSB, RF dan AEZ menguntungkan/memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar lebih.
“Penetapan ketiga tesangka telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi, ahli serta pengumpulan barang bukti. Hingga memenuhi minimal alat bukti untuk menduga ketiga tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Semeru.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menjerat MSB, RF dan AEZ masing-
masing dengan Undang-Undang RI dan perubahannya tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hari itu juga, Penyidik lakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai ketentuan di LAPAS Kelas IIA Cikarang.
“Mengenai tersangka AEZ hari ini tidak memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan sakit. Kami akan mengambil langkah, menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka,” tegas Kajari.
Penetapan tersangka Tipikor ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Kabupaten Bekasi mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah di wilayah Kabupaten Bekasi secara tepat dan profesional.
Kajari Semeru mengajak masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi.
“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami.”, pungkas Semeru. (Simare)













