Ia menjelaskan, penerapan RJ ini sejalan dengan arahan Kajari Nias Selatan, Edmon Novvery Purba, yang sejak awal menekankan pentingnya mengedepankan keadilan restoratif dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat.
RJ tidak berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi. Mekanisme ini hanya bisa diberikan sekali seumur hidup bagi tersangka.
“Jika di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana, maka kesempatan RJ tidak akan pernah diberikan lagi. Ini menjadi sanksi moral dan pembelajaran penting bagi tersangka,” tandas dia.
Pihaknya menekankan bahwa restorative justice merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan. Dalam kasus ini, korban dan pelaku telah menyatakan kesediaan untuk berdamai serta memulihkan hubungan kekeluargaan.
Dengan langkah tersebut, Kejari Nias Selatan menegaskan perannya bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum formal, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian sosial.
“Keadilan tidak selalu identik dengan hukuman penjara. Keadilan juga berarti bagaimana masyarakat bisa kembali hidup rukun, damai, dan saling menghargai,” tutup Juni K. Telaumbanua.
Penulis : Sit duha













