POST KEADILAN – PAGARALAM. Tim Pidsus Kejari Kota Pagaralam akhirnya berhasil membongkar sindikat mafia tanah. Setelah melakukan pendalaman, dalam dugaan penerbitan SHM di Hutan Lindung wilayah Kota Pagaralam, Rabu (06/03/2024.
Yang mana dalam kasus Tipikor yang diusut ini, tim penyidik Kejari Pagaralam menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pagaralam.
Mereka inisialnya adalah YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim.
Tiga tersangka dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Pagaralam. Yang kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagaralam.
Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH kepada awak media mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap peyidikan. “Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini,” ujarnya di sela pers release sore tadi sekira pukul 15.00 Wib.
Ditambah Fajar, Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SH di hutan lindung sejak 2017 hingga 2020. “Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung,” ujar Kajari.