POST KEADILAN – PALEMBANG Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan, berkas perkara atas nama tersangka Edi Kurniawan,
oknum pejabat Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diduga melakukan pidana korupsi telah lengkap.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin 12 Februari 2024, penyidik pidana khusus Kejati Sumsel melimpahkan berkas perkara.
Barang bukti dan tersangka kepada bidang penuntutan Seksi pidana khusus Kejari Palembang.
“Hari ini kita melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi penerima suap oknum ASN Inspektorat Pemprov Sumsel atas nama tersangka Edi Kurniawan kepada jaksa bidang penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada Adhyaksa Digital.
Tersangka EK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-813/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.