Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Kejati Sumsel Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

95
×

Kejati Sumsel Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Example 300x600

Sementara itu dalam Modus Operandi bahwa tersangka AS (Alm) selaku Mantan Pengurus yayasan batang hari sembilan pada tahun 2015

meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera selatan.

Bahwa yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di jalan puntodewo jogjakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Bahwa setelah terbentuknya yayasan batanghari sembilan sumatera selatan kemudian

kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT

untuk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.

Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.