Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Kejati Sumsel Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

42
×

Kejati Sumsel Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – SUMSEL. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka. (27/2/2024).

yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Venny Yulia Ekasari dalam keterangan pers kepada Wartawan Senin(26/2)

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

Bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu,

1.AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2, MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

3.ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

4.EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

5.DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.