Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Keluarga Napi Bermohon PB, Kalapas Kelas IIA Tangerang Langsung Respon

300
×

Keluarga Napi Bermohon PB, Kalapas Kelas IIA Tangerang Langsung Respon

Sebarkan artikel ini

Syarat Pembebasan Bersyarat secara umum dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
– Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
– Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
– Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
– urat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
– Salinan register F dari Kepala Lapas;
– Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
– Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
– Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
– Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Costumer Service

WWW.POSTKEADILAN.COM

Terimakasih telah mengunjungi kami ini adalah layanan Costumer Postkeadilan Anda bisa langsung menghubungi operator kami sekarang .....
error: <b>Peringatan: </b>Pemilihan konten INI ADALAH PROPERTHY POSTKEADILAN!!