Syarat Pembebasan Bersyarat secara umum dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
– Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
– Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
– Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
– urat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
– Salinan register F dari Kepala Lapas;
– Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
– Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
– Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
– Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.