Adapun, keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.
Sementara menurut Bungaran, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Tangerang tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat.
Senin (25/3/2024) siang itu juga, Bungaran memberikan surat Kalapas Kelas IIA Tangerang dan ditandatangani mengenai Permohonan Pembuatan Litmas Cuti Bersyarat (CB) anak Krosbi kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang kepada Krosbi sebagai bukti permintaan Krosbi telah direspon.
“Bapak tinggal tunggu informasi lanjutan, nanti pihak Bapas dan kami akan menghubungi bapak atau keluarga,” jelas Bungaran. (Simare)