Sebagaimana diketahui hingga kini tak ada peraturan daerah (perda) di wilayah itu yang memperbolehkan membuka usaha THM.
Tertuang dalam Perda Kepariwisataan Nomor 3 tahun 2016, di Pasal 47 ayat 1 termaktub larangan beroperasinya tempat usaha yang bertentangan dengan norma agama.
“Terkait THM kami mengacu kepada Perda 3 tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Sudah jelas di sana pasalnya, yang mereka lakukan kegiatan THM itu melanggar Pasal 47,” kata nya.
Seperti yang saat ini sedang dilakukan pihaknya terhadap salah satu THM, yang belum lama ini viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah pemandu lagu mengenakan seragam SMA.
“Kami sudah panggil pemilik, minta keterangannya, dan buatkan surat teguran pertama. Sore kemarin kami terbitkan surat teguran kedua, kemudian ada teguran ketiga, lalu ada surat pemberitahuan kosongkan gedung untuk ditutup. Sanksinya tutup permanen, tegas. Pak Bupati pun minta agar kami lanjutkan prosesnya. Harus ditutup,” tuturnya.
Setelah menutup THM tersebut, Satpol PP akan memprotes THM lainnya yang melanggar aturan. Terdapat kurang lebih 80 THM yang beroperasi di seluruh Kabupaten Bekasi.
“Selama perda itu belum direvisi, berarti semua THM akan dikenai sanksi. Kalau kemarin kami tutup konteksnya karena pelanggaran PPKM, karena darurat. Kami sudah rapatkan itu. Ada 80 THM di Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (Simare)