Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukum KriminalVideo

Kembali, Satpol PP Tutup THM

×

Kembali, Satpol PP Tutup THM

Sebarkan artikel ini

Oleh sebab itu, ia meminta agar pengelola segera mengganti jenis usaha sesuai dengan izin yang tertera.

Iya mulai hari ini kita tutup kegiatan THM Infinity sampai pengelola merubah fungsi sebagai bukan usaha karaoke, kalau restoran, silahkan. Tapi kalau dia buka usahanya karaoke lagi, mau ngubah nama atau apa pun, tetap tidak boleh karena yang dilarang kan kegiatan usaha karaokenya,” ujarnya

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Danrem 071 Kolonel Infanteri Dwi Lagan Syafrudin Di Koramil 16 Larangan Brebes

Di tempat terpisah, Windhy Mauly, kasi pengawasan dan penindakan/ PPNS sebut prosedurnya, pengelola diharuskan terlebih dahulu mengajukan izin kepada Satpol PP untuk membuka segel setelah menyerahkan sejumlah dokumen yang meyakinkan bahwa tempat tersebut tidak mengoperasikan usaha karaoke.

Baca Juga :  Lapas Pemuda Tangerang Gagalkan Penyelundupan Narkotika,Tiga Orang Diamankan

“Silahkan buat permohonan ke Satpol PP, kalau misalnya mau ubah usaha dan direnovasi. Tapi tentunya kalau merubah usaha juga harus ada buktinya sesuai standar izin usaha kepariwisataan. Harus dipantau terus sama dinas pariwisata,” terang Windhy, Sabtu (17/9/2022) siang.

Baca Juga :  Proyek Siluman Dana DAK Muncul di Desa Bukit Kemuning Mersam Tanpa Plang Proyek.

Tempat hiburan malam (THM) ternyata sebuah kegiatan usaha ilegal di Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses