Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariHeadline News

Kemenag Batanghari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022, Segini Nominalnya

566
×

Kemenag Batanghari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022, Segini Nominalnya

Sebarkan artikel ini

Batanghari,Post keadilan-Kementerian Agama Kabupaten Batanghari telah menetapkan besaran zakat fitrah 2022. Penentuan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras di wilayah setempat, mulai dari harga beras berkualitas baik hingga kualitas biasa.(14/4/41)

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari, Ahmad Sholahuddin mengatakan, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau bahan pokok menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Menkopolhukam, Jaksa Agung Bersama Kapolri dan KSAD Membuka Kegiatan Jalan Santai

“Untuk ketentuan pembayaran zakat fitrah di tahun 2022 ini sebagai berikut, bagi yang bermazhab kepada Imam Syafi’i, Imam Hambali, dan Imam Maliki, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah bahan pokok makanan atau beras yang dimakan sehari-hari sebanyak satu gantang atau 2,5 kilogram per jiwa,” katanya.

Baca Juga :  PPDB Sarat 'Curang Dan Tidak Adil', Ratusan LSM Gereduk Dinas Pendidikan

Bagi yang bermazhab Imam Hanafi, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 3,8 Kg beras atau boleh dengan nilai tukar uang.

Baca Juga :  Satnarkoba Polrestro Bekasi Bantah Pembiaran Terhadap Toko Obat Keras. Kasat: Tunjukkan Tempatnya, Pasti Kami Tindak

“Untuk rincian harga beras yang ditetapkan masing-masing berupa beras berkualitas baik sebesar Rp53.200, beras kualitas sedang sebesar Rp45.600, dan beras kualitas rendah sebesar Rp38.000 per jiwa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses