Sementara itu, penunaian dan penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat pada masjid dan musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing.
“Penyaluran zakat fitrah ini mengacu pada hasil muzakarah Ulama IV Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari tahun 2019 tentang pembagian zakat fitrah per ashnaf,” katanya.(Ali kucir