Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSijunjungVideo

Kepada Jaksa Agung, Entah Salah Apa Hingga Pembeli Tanah Itu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Sertifikat?

768
×

Kepada Jaksa Agung, Entah Salah Apa Hingga Pembeli Tanah Itu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Sertifikat?

Sebarkan artikel ini

Sijunjung, PostKeadilan – Gagasan Restorative Justice oleh Jaksa Agung Burhanuddin ditenggarai dikangkangi oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung.

Restorative Justice tersebut sebagai respon Jaksa Agung atas pergeseran rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (berkemanfaatan).

Gagasan itu menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman. Semisal bagaimana Jaksa Agung mengambil alih penyelesaian perkara di Karawang (Terdakwa Valencya) dengan membatalkan tuntutan 1 tahun menjadi tuntutan bebas. Ini menunjukkan respon cepat Jaksa Agung serta memberikan contoh bagi seluruh Jaksa untuk menuntut harus menggunakan hati nurani.

Baca Juga :  PT Jasa Marga Cabang Jakarta- Cikampek dan Pemkab Karawang Main mata dengan pengusaha proyek pergudangan dan pertokoan

Namun Gagasan Burhanuddin demikian tampaknya hanya hisapan jempol semata bagi oknum JPU Kejari Sijunjung Propinsi Sumatera Barat. Pasalnya oknum JPU tersebut beserta oknum penyidik Polres Sijunjung terkesan memaksakan diri buat ‘penjarakan Niko Fajri (Kini ditahan dan tengah menjalankan Proses Sidang di PN Sijunjung), bapak dua anak yang hanya lulusan SD.

Baca Juga :  Sengketa Tanah antara warga dan pihak PTPN di Subang terjadi lagi,satu orang warga korban pengeroyokan dilarikan ke RS Subang

Kasus yang menjerat Niko adalah berawal dari permasalahan Niko membeli Tanah milik Gusnimar YS (ASN) seluas 400 M2 dari Sertifikat Tanah atas nama Gusnimar seluas 951 M2 . Gusnimar dan Sidiq (Salah satu ahli waris Gusnimar) telah menerima pembayaran 400 M2 sebesar Rp. 45 Juta (sesuai kesepakatan) dari Niko, hingga pada pelunasan akhir Gusminar dan Sidiq menyerahkan sertifikat itu ke Niko.

Baca Juga :  Ormas PBB Adakan Rakornas Pertama DPP dan DPD Se-Dunia

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online