Sijunjung, PostKeadilan – Gagasan Restorative Justice oleh Jaksa Agung Burhanuddin ditenggarai dikangkangi oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung.
Restorative Justice tersebut sebagai respon Jaksa Agung atas pergeseran rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (berkemanfaatan).
Gagasan itu menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman. Semisal bagaimana Jaksa Agung mengambil alih penyelesaian perkara di Karawang (Terdakwa Valencya) dengan membatalkan tuntutan 1 tahun menjadi tuntutan bebas. Ini menunjukkan respon cepat Jaksa Agung serta memberikan contoh bagi seluruh Jaksa untuk menuntut harus menggunakan hati nurani.
Namun Gagasan Burhanuddin demikian tampaknya hanya hisapan jempol semata bagi oknum JPU Kejari Sijunjung Propinsi Sumatera Barat. Pasalnya oknum JPU tersebut beserta oknum penyidik Polres Sijunjung terkesan memaksakan diri buat ‘penjarakan Niko Fajri (Kini ditahan dan tengah menjalankan Proses Sidang di PN Sijunjung), bapak dua anak yang hanya lulusan SD.
Kasus yang menjerat Niko adalah berawal dari permasalahan Niko membeli Tanah milik Gusnimar YS (ASN) seluas 400 M2 dari Sertifikat Tanah atas nama Gusnimar seluas 951 M2 . Gusnimar dan Sidiq (Salah satu ahli waris Gusnimar) telah menerima pembayaran 400 M2 sebesar Rp. 45 Juta (sesuai kesepakatan) dari Niko, hingga pada pelunasan akhir Gusminar dan Sidiq menyerahkan sertifikat itu ke Niko.
Respon (1)