Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSijunjungVideo

Kepada Jaksa Agung, Entah Salah Apa Hingga Pembeli Tanah Itu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Sertifikat?

×

Kepada Jaksa Agung, Entah Salah Apa Hingga Pembeli Tanah Itu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Sertifikat?

Sebarkan artikel ini

Menurut istri Niko, Eiska Givenus katakan bahwa pihak Gusminar juga menawarkan sisa tanah yang ada pada sertifikat tersebut kepada Niko dengan nilai kesepakatan Rp. 75 Juta. “Sisa tanah luas 551 M2 itu, kami akhirnya mauin. Kami sudah bayar Rp 5 juta sebagai tanda jadi. Kesepakatan pembayaran kan cicil seperti sebelumnya. Tapi entah kenapa, suami saya tiba-tiba dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan penggelapan dan penipuan dengan alasan yang tidak benar. Sertipikat ada di kami dan tidak pernah kami jual atau gadai atau pindah tangan. Lalu kenapa suami saya dituduh menggelapkan sertifikat itu?. Apa juga yang sudah ditipu suami saya, apa suami saya pernah terima uang dari mereka hingga mereka merasa tertipu? Toh kami yang sudah mengerluarkan uang puluhan juta, sertifikat kini tidak ditangan kami. Kami lah yang kini merasa tertipu dan dijolimi. Seenaknya penegak hukum di Sijunjung ini menetapkan suami saya sebagai tersangka dan menahannya” ujar Eiska di ujung telepon seluler miliknya, Jumat (26/11/2021) pagi.

Baca Juga :  Miris Tak Bertaji, Golkar Tidak Ditetapkan sebagai Ketua dan Tidak Dapat Posisi Pimpinan AKD di DPRD Nisel.

Pada persidangan, lanjut ibu yang baru melahirkan anak ke-2 ini. Pelapor dan saksi banyak memberi keterangan palsu. “Banyak kebohongan yang mereka (Pelapor dan saksi) katakan di persidangan. Padahal kami juga punya bukti tentang ketidakbenaran ucapan mereka,” tudingnya.

Baca Juga :  Wujud Bakti Kemenag Kunjungi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 47 Pasi Janeng

Eiska pun mengirim sejumlah bukti-bukti yang dimaksud, mulai dari kwitansi bukti penerimaan uang dari Niko, rekaman video Sidiq yang mengakui telah menerima Rp. 5 Juta untuk cicilan tanah 551 M2, hingga BAP para pelapor yang kesemuanya mirip alias ‘copy paste’.

Sejurus kemudian, awak media ini coba konfirmasi Bripda Irvan tentang pemeriksaannya terhadap pelapor dan para saksi. “Kasusnya sudah dilakukan tahap 2, Silahkan ke kantor saja untuk keterangan lebih jelas. Ruangan unit I Sat ReskrimPolres Sijunjung,” kilah Irvan via chat WhatsApp (WA) yang selanjutnya memblokir WA awak media ini.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Peringkat Dua Penyelesaian TLRHP

Senada dengan Irvan, Kanit Ipda Ichsan Ansari juga demikian. “Kasus apa, ntar saya lihat dulu,” tutupnya singkat dan memblokir HP/WA wartawan.

Demikian juga JPU Elnida yang menangani perkara tersebut. Hingga berita dilansir, Elnida tidak juga beri jawaban.

Kembali ke Eiska, akui bahwa suaminya sempat melaporkan perilaku para oknum Polres Sijunjung ke Propam Polda Sumatera Barat. “Tapi beberapa hari kemudian, suami saya dipanggil Penyidik Polres, ditetapkan tersangka dan langsung di tahan,” bebernya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino