Siwi Utomo sebagai Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi menjelaskan, bahwa Kejari Bekasi Cikarang telah melakukan upaya Hukum Banding, kemudian dalam Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap Agus Sopian, dan kemudian Jaksa Penutut Umum (JPU) segera melakukan upaya Hukum Kasasi dan akhirnya pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung ( MA) telah memutuskan bahwa Agus Sopian terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana bersama – sama menggunakan Surat Palsu,” jelas Siwi Utomo.
“Maka Mahkamah Agung mengenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP, dengan menjatuhkan Pidana kepada terpidana Agus Sopian dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun,” ungkap Siwi Utomo.
Dari tindak Pidana tersebut maka Jaksa Eksekutor yang didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana Agus Sopian ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani Eksekusi Pidana Badan, bahwa
upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah,” papar Siwi Utomo.
( JH )