Berita Banten Postkeadilan. Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 bertempat di Kantor Kelurahan Grogol, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meresmikan Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Cilegon di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Hadir dalam acara Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rohayatie, SH.MH beserta Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Lannna Hany Wanike Pasaribu, SH.MH., Walikota Cilegon H.Helldy Agustian, SE., SH.MH, Ketua DPRD Kota Cilegon yang diwakilkan Sekretariat DPRD Kota Cilegeon Agustian Hidayat, Kepala Kepolisian Resort Cilegon AKBP Sigit Hartono, Ketua Pengadilan Negeri Serang Totok Sapto Indrato, S.MH., Komandan Kodim 0623 Cilegon yang diwakilkan Kabag Logistik Khaerudin, Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cilegon, Ketua MUI Kecamatan Grogol Drs. H. Ikhwanul Muslimin, Camat Grogol Jajat Sudrajat dan Lurah Grogol Suherman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa diresmikannya Rumah Restoratif Justice di Cilegon yang dinamakan “Rumah RJ”, sehingga diharapkan dapat menjadi titik temu bagi setiap penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Peresmian Rumah RJ ini merupakan wujud sinergi kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan Pemerintah Daerah Cilegon, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Cilegon serta aparat Kelurahan dan aparat Kepolisian.