Dipertegas apakah orang tua murid diwajibkan dipungut atau menyumbang?
“SMA 14 itu tidak ada istilah pungutan, tidak boleh, tetapi kalau sumbangan ya itu ranahnya dari komite, yang bergerak dan yang menggalang sumbangan itu komite sesuai dengan Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 dan PP 48 TAHUN 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Dalam hal ini dari sumbangan atau dari pihak-pihak lain untuk 2 hal, yakni pembiayaan kegiatan-kegiatan yang belum dibiayai oleh BOS dan untuk peningkatan mutu sekolah,” jelas dia.
Senada dengan Suwono, Ketua Komite Gunawan Harsono membenarkan tentang adanya sumbangan dari beberapa orang tua murid yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.
“Hal sumbangan itu sukarela sesuai kemampuan. Kalau sumbangan itu tidak ditentukan jumlahnya, tidak ditentukan waktunya, ya terserah orang tua mau nyumbang berapa. Yang tidak menyumbang juga tidak apa-apa. Kemudian sumbangan ini akan ditransfer ke rekening komite, rekening bersama itu supaya saling mengontrol dan dilaporkan secara bertahap apa saja kegiatan sudah dilakukan dari pembiayaan tersebut,” beber Gunawan.
Kepada wartawan, pihak sekolah memperlihatkan sebanyak 248 Siswa Lulusan Tahun 2022 diterima PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Dan Lulusan Tahun 2023 ada 156 siswa diterima di PTN.
Bahkan SMAN 14 Bekasi ini sebagai Selolah Penggerak sejak 2021, dan ini pernah meraih Juara OSN Tingkat Nasional bidang Geografi Tahun 2022 dapat medali Emas yang sebelumnya Juara OSN 2021 bidang Geografi memperoleh medali Perak.
“Anaknya (red: siswa juara OSN) kini kuliah di British Columbia Canada, dapat Bea Siswa dari Indonesia Maju yang dibiayai oleh Negara,” imbuh salah satu karyawan sekolah.
“Alhamdulillah dan itu dikembalikan lagi kualitas pelayanan, anak-anak yang merasakan, orang tua yang merasakan manfaatnya juga pastinya,” pungkas Gunawan. (Simare)