RIAU POSTKEADILAN Masa penantian pengumuman kelulusan pasca-sanggah seleksi kompetensi PPPK Guru formasi tahun 2022 yang direncanakan dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023, masih saja menuai polemik.
Pada Kamis (16/3/2023) lalu, ratusan guru PPPK mendatangi Komisi V DPRD Propinsi Riau bermaksud mengadukan kecurangan dalam seleksi PPPK 2022. Para guru tersebut telah melihat adanya indikasi kecurangan yang terjadi, yang tidak sesuai pelaksanaannya dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kemdikbud.
Menurut mereka telah mengadakan investigasi terhadap 1000 kecurangan yang ditemukan dalam proses pelaksanaan seleksi. Demikian dikatakan Parlindungan yang bertindak sebagai kuasa hukum para guru, menjelaskan tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi itu.
“Dari 7.297 kuota itu kami temukan bermasalah dan diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis 1000 kasus, itu merata di seluruh kabupaten dan Kota Riau,” ucapnya.
Terdapat peserta yang lulus PPPK meskipun peserta tersebut belum memenuhi syarat mengabdi selama 3 tahun, adalah salah satu bentuk kecurangan yang ditemukan. Parlindungan mengungkapkan langkah hukum yang akan diambil berupa mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun sebelumnya (Baca: Menyedihkan.Ditenggarai Secara Sepihak Panselnas Membatalkan Penempatan Ribuan Guru PPPK, Baca: Sebut Pelamar P1 Tinggal Menunggu Penempatan, Guru PPPK Yang Dibatalkan Tetap Akan Aksi Demo) para guru masih mengharapkan adanya tanggapan dan tindakan nyata dari pemerintah terkait hal itu (Baca: Permasalahan PPPK Guru, Ini Kata Dirjen GTK).
Masih kata Parlindungan, langkah hukum tersebut diambil karena para guru itu melihat adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam kasus kecurangan tersebut.
Senada Parlindungan, Ketua Komisi V DPRD Riau, Karmila Sari menyatakan dukungannya terhadap keinginan para guru yang ingin menempuh jalur hukum. Ia memberikan penjelasan tentang adanya 5 poin yang harus ditindaklanjuti, yaitu:1. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) mengevaluasi kelulusan dalam seleksi PPPK Guru 2022. 2. Meminta Dinas Pendidikan (Diknas) menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) sampai proses hukum yang ditempuh para guru menjadi jelas.
3. Para guru meminta Dinas Pendidikan (Diknas) untuk mengadakan proses seleksi yang berdasarkan pada Permenpan No. 20/ 2022 dan petunjuk teknis Kemdikbud No.20/ 2022. 4. Meminta Dinas Pendidikan (Diknas) mengembalikan penempatan guru honorer kategori P1,P2, P3, yang telah lulus PPPK ke sekolah induk masing-masing, 5. Meminta Dinas Pendidikan (Diknas) melakukan penempatan yang jelas untuk para guru yang tidak mendapatkan penempatan agar dikembalikan ke sekolah induk masing-masing.
Plt Kepala Disdik Riau yang diamanahkan kepada Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, yang ditemui PostKeadilan di lantai 16 Gedung Kemendikbudristek Jakarta, Selasa (21/3/2023) lalu, hadir bersama Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, SH.,M.Si serta jajarannya mengadukan permasalahan ini kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd.
Nunuk menyambut baik pertemuan tersebut. Walau sudah berulang ia beri penjelasan di berbagai kesempatan serta memuat Siaran Pers (Baca: PB PGRI Apresiasi Kemendikbudristek Memprioritaskan Penempatan 3.043 Pelamar P1 Yang Gagal), dirinya tetap meluangkan waktu buat penjelasan yang dibutuhkan. Ia juga mempersiapkan Tim Data terkait permasalahan.
“Jadikan ini judulnya tahun politik. Karena itu saya harus menjawab, apalagi sudah banyak yang ngomong. Bunda itu kenapa bunda diam saja, itu bisa masuk ranah hukum. Aduh tidak usahlah, untuk itukan orang tidak tahu,” kata Nunuk menceritakan ihkwal bagaimana dirinya disarankan timnya agar tetap bersedia ditemui terkait permasalahan menyangkut Ditjen GTK yang dipercayai Menteri Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A untuk digawanginya.
Pernyataan Nunuk demikian dibenarkan Kepala Disdik Riau, M. Job. Job mengaku institusinya ditadangi ratusan guru-guru yang diumumkan dari sudah mendapatkan penempatan, tidak lulus seleksi serta 15 orang guru PPPK P1 yang dibatalkan.
“Sampai kami (Dinas Pendidikan dan BKD) dituding kongkalikong hal penempatan. Maka itu kami datang memohon mengenai penempatan yang sudah diumumkan dapat ditinjau kembali, disesuaikan dengan jarak dan tempat sekolah guru-guru tinggal,” ungkap Job.
Permasalahan yang disampaikan Job, dijawab Andika, Tim Nunuk yang menjabat Kepala bagian. Secara terperinci Andika memaparkan proses seleksi hingga para guru kenapa ditempatkan ke sekolah-sekolah yang sudah diumukan.
Job bertanya, apakah setelah diumumkan bisa dipindahkan? Andika menjawab bahwa selanjutnya bukan wewenang Ditjen lagi. “Untuk pemindahan tugas guru, tidak ada aturan di Kementerian. Itu sudah masuk ke wewenangan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Dalam hal ini ya kembali ke BKD dan dinas pendidikan daerah,” jelas magister Hukum itu.
Namun Job tidak begitu terperinci menjelaskan tentang permasalahan sekitar setengah dari 7.297 kuota itu seleksi kelulusannya seperti apa dan kenapa ada guru honorer yang baru beberapa tahun mengajar bisa ‘dimenangkan dari guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi, Guru honor kalah seleksi tersebut mempertanyakan.
“Saya ngajar di SMAN 1 Pekaitan, Rohil, Riau sejak 12 Juli 2012 hingga sekarang sesuai TMT di dapodik. Kebetulan di sekolah saya yang lulus PG hanya 3 orang. 2 orang lulus dan tidak dibatalkan penempatan,” beber guru asal Riau, mengaku bernama Nanang kepada awak media ini, Jumat (24/3/2023) pagi via Chat WhatsApp.
Masih kata Nanang, dari 1 orang dibatalkan penempatan yaitu saya sendiri. “Kemudian ada 14 orang P3 observasi, yang lulus 9 orang dan 5 orang tidak lulus. “Saya sedih, malu sama keluarga dan teman-teman guru. Terlebih kepada murid-murid saya. Kenapa bisa lulus hanya dengan observasi saja? Sedangkan saya yang sudah 10 Tahun honor di Negeri dan ikut tes seleksi, dinyatakan lulus dan menunggu penempatan, malah dibatalkan,” ujar Nanang bernada sedih di ujung telepon selulernya.
PostKeadialan pun coba mengkonfirmasi M Job tentang permasalahan Nanang dan perkembangan situasi permasalahan para guru di Dinas Pendidikan yang Job pimpin, namun hingga berita di lansir, Job tidak beri tanggapan apapun. Bersambung… (Simare/Tim)