Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Kesbangpol Humbahas Laksanakan Pembinaan Organisasi Masyarakat

×

Kesbangpol Humbahas Laksanakan Pembinaan Organisasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

HUMBAHAS POSTKEADILAN Guna meningkatkan sinergitas ormas dan pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Humbahas. Badan Kesbangpol Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut melaksanakan kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Organisasi Masyarakat, di Cafe Restro & Restoran Doloksanggul, Jumat (9/12/2022

Hadir sebagai narasumber, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Magister Administrasi Publik Universitas HKBP Nomensen Medan, Dr Dimpos Manalu. Dalam pemaparannya Dimpos menyampaikan bahwa kebebasan berorganisasi telah diakui sebagai bagian dari hak Konstitusional warga negara dijamin Pasal 28E (3) UUD 1945, Hak berorganisasi adalah hak asasi manusia yang tak dapat dibatasi (non derogable right), akan tetapi mengemukakan pendapat merupakan hal asasi yang dapat dibatasi (derogable rights), UU 17 tahun 2013 tentang Ormas, diubah menjadi UU 16 tahun 2017

Baca Juga :  Peningkatan Kualitas Guru SD Norita Sinaga Gandeng Disdik Humbahas

Turut juga hadir sebagai narasumber, Kasi Intel Kajari Humbahas Hendra Sinaga SH. Hendra juga memaparkan, bahwa menurut Pasal 1 UU 17 tahun 2013, Ormas didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dengan kedaulatan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga :  Bawaslu kabupaten Pakpak Bharat Gelar Rapat Penguatan kapasitas panwaslu kecamatan

Mereka menyampaikan juga, pertumbuhan ormas di Indonesia , menurut data Kemendagri (2019) jumlah Ormas di Indonesia sekitar 431.465 dan Ormas terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, HKBP.

Baca Juga :  Skandal Korupsi di Diskominfo Pekanbaru, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

“Setidaknya ada 6 Regulasi Ormas yakni UU 17 Tahun 2013, beserta perubahan nya yakni UU nomor 16 tahun 1016 , PP nomor 58 tahun 2016, PP 59 tahun 2016, Permendagri 56 dan 57, 58 tahun 2017,” kata Hendra Sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino