TOBA POSTKEADILAN Rinaldi Hutajulu, dari NGO Sumatera Forest melakukan survey lapangan ke areal kerjasama program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) atas permintaan Pengurus Kelompok Tani Saroha di Dusun Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. (Sabtu, 03/06/2023)
Menurut hasil temuan dan data di lapangan, Rinaldi menilai bahwa areal lahan kerjasama PKR Kelompok Tani Saroha tersebut adalah Area Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan investasi mereka. Sebab masih ditemukan jarak sekitar 20 – 40 meter antara lokasi PKR penanaman Eukaliptus dan kawasan hutan produksi serta berjarak 250 meter dengan kawasan hutan suaka alam.
Survei dilakukan dengan menggunakan GPS untuk mengambil titik koordinat lokasi pembukaan lahan dan lokasi PKR penanaman Eukaliptus yang diplotkan sesuai peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara merujuk pada SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 yang berlaku saat ini.
Batas pembukaan lahan dan lokasi PKR penanaman Eukaliptus berada pada koordinat LU 1°38’6.24″ LS 99°13’24.34″, sementara titik awal masih berada di sekitar belakang pemukiman penduduk pada koordinat LU 1°37’36.11″ LS 99°13’46.61″.
“Jadi berdasarkan ini dapat saya simpulkan, lokasi yang dijadikan kerjasama dengan pihak PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) melalui program PKR merupakan lahan murni dan bukan merupakan kawasan hutan, ataupun hutan produksi, ataupun kawasan hutan suaka alam yang dimana disebut sebagai lokasi habitat orangutan tapanuli seperti pemberitaan di salah satu media online. Bahkan di sekitar lokasi juga kita temukan komplek milik Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang lahannya juga merupakan hibah dari pihak pemilik tanah ulayat Siregar Bagas Godang seluas 30 hektar,” terang Rinaldi.