Melalui keterangan yang diperoleh dari Ketua Kelompok Tani Saroha, Feri Siregar, dikatakan bahwa lokasi yang dikerjasamakan dengan pihak TPL melalui program PKR merupakan lahan milik tanah ulayat Siregar Bagas Godang dan tidak pernah masuk ke dalam kawasan hutan negara.
“Hal ini dapat dibuktikan oleh pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui team verifikasi dari UPT KPH VI Sipirok, bahwa lokasi yang kami kerjasamakan adalah lahan yang sudah mendapat izin dari kementrian karena bukan merupakan kawasan hutan. Jadi jangan ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan apalagi sampai disebut bagian dari kawasan hutan suaka alam.
“Masyarakat yang terlibat dalam program PKR dengan TPL adalah anggota Kelompok Tani Saroha. Program ini dilaksanakan Kelompok Tani Saroha untuk kesejahteraan anggota dan juga untuk memanfaatkan lahan tidur yang dimiliki kelompok tani kami berdasarkan penetapan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan,” tegasnya.