Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Ketua PWI Sorotin Kasus 5 Tahun ‘Mengendap’, Polres Metro Bekasi Gercep Amankan Tersangka

2
×

Ketua PWI Sorotin Kasus 5 Tahun ‘Mengendap’, Polres Metro Bekasi Gercep Amankan Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – POSTKEADILAN. Baru kemarin, Selasa (3/3/2026) Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mendampingi para korban pelapor penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 serta Pasal 263 KUHP lama, menghadap dan mempertanyakan kasus diduga ‘mengendap’ 5 tahun terhadap Unit Reskrim Metro Bekasi.

Pertemuan hari itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Sumarni diwakili Wakasatreskrim, Perida Apriani Sisera Panjaitan, Kanit Harda AKP Ibnu Kamil dan penyidik Aipda Akhmad Rifai berjanji akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Wakasat, ibu Perida pada pertemuan menyampaikan akan melakukan evaluasi dan bertindak sebagaimana aturan yang ada,” kata Ade diujung telepon selulernya, Rabu (4/3/2026) siang ketika dikonfirmasi tentang Rilis Berita pertemuan tersebut.

Dalam Rilisnya, Ade menyoroti kinerja penyidik dalam penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama, khususnya terkait belum dihadirkannya terlapor yang disebut telah berstatus tersangka.

Ia menyaksikan langsung pertemuan antara para pelapor yang didampingi kuasa hukum dengan jajaran Reskrim Polres Metro.
Pelapor mempertanyakan progres penanganan perkara, termasuk belum dihadirkannya tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Film Komedi “Tulang Belulang Tulang” Karya Sammaria Sari Simanjuntak Mulai Produksi

“Saya mendengar langsung keluhan para pelapor dan kuasa hukumnya. Mereka menyampaikan bahwa terlapor yang sudah berstatus tersangka belum juga dihadirkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tambah Ade.

Ia pun menyoroti kinerja penyidik Polres Metro Bekasi yang menangani kasus. Menurutnya, ketika status tersangka telah ditetapkan, publik secara logis berharap ada langkah hukum yang jelas dan terukur dari aparat penegak hukum.

“Kalau statusnya sudah tersangka, maka publik berharap ada tindakan nyata. Ketidakhadiran tersangka dalam waktu yang cukup lama bisa memunculkan persepsi kurang maksimalnya penanganan perkara,” tuturnya.

Ade menegaskan, pernyataannya bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

“Kami tidak mencampuri teknis penyidikan. Namun ketika keluhan disampaikan secara terbuka dan kami menyaksikan langsung, tentu ini menjadi perhatian. Kepastian hukum harus sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Tempat terpisah, PostKeadilan coba konfirmasi Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Sumarni.

“Saya sedang cek pasar. Silahkan ke Kasat, Wakasat atau konfirmasi Kanitnya saja,” jawab Kapolres yang dikenal akrab dengan wartawan ini, Kamis (5/3/2025) sore.

Sampai di Unit Reskrim, Kanit Harda, AKP Ibnu Kamil menyambut kedatangan PostKeadilan. Ibnu mengatakan bahwa tersangka yang dimaksud telah diamankan kan kini mendekam di Rutan Tahanan Polres Metro Bekasi.

“Untuk statemen resmi, tunggu dari pimpinan saya saja ya,” singkat Ibnu, Kamis (5/3/2026) sore.

Diberitahukan kepada Ade Muksin tentang kabar itu, Ketua PWI ini beri apresiasi.

“Nah, gercep (gerak cepat) begini, kita apreasiasilah terhadap kinerja Unit Reskrim Polres Metro Bekasi. Terimakasih kepada ibu Kapolres dan jajaran atas kinerja baiknya. Semoga ke depan dapat lebih baik lagi,” tutup Ade. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses