Menurut H. Dewa, tindakan main hakim sendiri seperti menangkap pelaku pelanggaran pemilu oleh masyarakat atau kelompok tertentu dapat menimbulkan permasalahan baru. Ia mengingatkan bahwa tugas tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan APH, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu yang melarang tindakan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada APH. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri yang justru memperkeruh suasana. Biarkan APH bertindak profesional, sementara kita sebagai warga negara hanya mendukung dan melaporkan sesuai jalur hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Dewa juga menyoroti pentingnya mengedepankan koordinasi dan sinergi untuk mencegah terjadinya potensi konflik di lapangan. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan upaya menciptakan situasi yang aman dan damai selama proses demokrasi berlangsung.
“Kondusivitas adalah tanggung jawab bersama, namun jangan sampai ada yang mengambil alih peran atau kewenangan aparat. Mari kita jaga keamanan bersama-sama dengan cara yang tepat,” pungkasnya.
Pernyataan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan masyarakat yang menginginkan Pilkada Karawang 2024 berlangsung damai. Dengan dukungan penuh dari GMPI dan sinergi yang solid bersama TNI-Polri, diharapkan stabilitas keamanan tetap terjaga sepanjang proses demokrasi berlangsung tegasnya,,PK”(P. Purba)