Terpisah,menurut keterangan Berman Sihombing ,DRS.Ak Eks Auditor BPKP Sumut,Kasus dugaan korupsi pada kegiatan bibit ternak yang telah di laporkan oleh LSM GMPSU sudah memenuhi unsur, Dua alat bukti untuk menetapkan para tersangka, adanya bukti hampir ratusan ekor kambing Samosir bermatian dan menurut keterangan Kepala UPT Labusona DKPP Sumut,Harapan Hutahuruk bahwa kematian bibit ternak masih tanggungjawabi pihak kontraktor , kemudian temuan bibit ternak yang dibuktikan dari dokumentasi foto saat serah terima di kelompok tani/ternak kabupaten Dairi dan bukti Satu bulan setelah di terima serta keterangan saksi dari ketua kelompok penerima manfaat mengatakan ” Ternak kerbau belum cukup umur alias tidak sesuai spesifikasi” hal ini patut diduga akibat ternak tidak sesuai spesifikasi maka banyak ternak menjadi bermatian sehingga sesuai program pemerintah dalam pengembangbiakan ternak di Sumut tidak tercapai,hingga mengakibatkan atas proyek bibit ternak di DKPP Sumut diduga negara merugi puluhan milyar rupiah,Pungkas Berman.
Berman juga meminta ” Agar BPKP Sumut segera melakukan auditor investigasi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan bibit ternak tahun anggaran 2020 sumber dana APBD di DKPP Sumut yang telah di laporkan oleh LSM GMPSU ” tegasnya. ( Lilis E.Lubis )