Pengganti Patrialis Akbar, Jokowi Tak Ikuti Cara SBY

- Penulis

Minggu, 29 Januari 2017 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/1) itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencari pengganti Patrialis tak ikuti cara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Seperti diketahui, Patrialis Akbar merupakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang pencalonannya ditunjuk secara langsung oleh Presiden SBY.
Tak ingin meniru cara SBY, Jokowi akan mencari pengganti Patrialis secara transparan dan akuntabel. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Jokowi akan membentuk tim selesi hakim MK.
“Kebetulan kan Pak Patrialis dari unsur pemerintah. Nanti pemerintah, dalam hal ini Presiden, akan membentuk tim seleksi (timsel) hakim MK,” jelas Yasona, Sabtu (28/1), dilansir kompas.com.
Seleksi pun akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Yasona juga menegaskan, siapapun bisa mengikuti seleksi ini.
“Nanti secara terbuka, transparan dan akuntabel, timsel ini akan bekerja. Siapa yang mau mendaftar (menjadi hakim MK), silakan mendaftar ke timsel,” lanjutnya.
Selanjutnya, timsel akan menilai siapa yang cocok untuk menggantikan Patrialis sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. UU tersebut menyebutkan, hakim MK adalah sosok yang berintegritas, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak rangkap jabatan.
Yasona melanjutkan, syarat untuk mendaftar adalah WNI, berpendidikan sarjana hukum, usia minimal 40 tahun, tak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun lebih, serta memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 10 tahun.
Kini, menurut Yasona, Presiden masih menunggu surat resmi permohonan pembebastugasan Patrialis dari jajaran MK.
“Biar MK yang kasih surat resminya dulu. Nanti prosesnya di presiden,” ungkapnya.
Yasona saat ini masih belum bisa memastikan kapan pendaftaran akan dibuka. Begitu pula dengan siapa saja yang bakal menjadi tim seleksi hakim MK tersebut.
Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis Akbar karena diduga menerima suap senilai USD 20.000 dan SGD 200.00 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga :  Ketua RJN : Pj. Bupati Bekasi Menghadapi Tantangan Kali Sadang Tercemar Limbah

Lantas, seperti apa rekam jejak Patrialis di dunia politik? Berikut ulasannya.
Patrialis Akbar pernah menjabat sebagai anggota DPR dari partai Amanat Nasional selama dua periode, yakni 1999-2004 dan 2004-2009.
Selanjutnya, di tahun 2009, Presiden SBY menunjuknya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, jabatan ini hanya didudukinya selama 2 tahun sampai 2011.
Dua tahun kemudian, tepat pada 13 Agustus 2013, Patrialis mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi dengan masa jabatan 2013-2018.
Jabatan ini melengkapi jejak karier Patrialis sebagai legislatif, eksekutif, dan yudikatif di Indonesia.
Namun, dibalik itu, ternyata upaya Patrialis untuk menjadi Hakim Konstitusi cukup berliku. Bahkan, ia sempat dua kali gagal menduduki posisi tersebut.
Pada 2009, Patrialis mengikuti seleksi sebagai calon Hakim Konstitusi dan unsur legislatif menggantikan Jimly Assidiqie. Seleksi yang dilakoninya menjelang akhir masa jabatan sebagai Anggota Komisi III DPR ini gagal dilaluinya pada tahap fit and proper test.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada Februari 2013, Patrialis kembali mencoba mengikuti seleksi hakim konstitusi untuk menggantikan Mahfud MD. Namun, ia memilih untuk mengundurkan diri serta tak mengikuti tahap fit and proper test di DPR.
Meski begitu, enam bulan kemudian Presiden mencalonkan Patrialis sebagai satu-satunya calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintahan.
Namun, penunjukan ini sempat memicu kontroversi. Pencalonannya dianggap cacat hukum dan mengabaikan rekam jejak Patrialis. Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai penunjukannya ini tidak transparan dan partisipatif.
Setelah tiga tahun menduduki jabatan hakim konstitusi, Patrialis terkena OTT yang digelar KPK pada Rabu (25/1) malam, di sebuah hotel esek-esek di Jakarta. R0-1/BS

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!