Selain pengungkapan di Pangandaran, Ditresnarkoba Polda Jabar juga lakukan pemusnahan narkoba jenis sabu, dengan berat 1,8 kilogram, yang juga hasil ungkapan Ditresnarkoba.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, “Memang karena jumlah sabunya banyak maka pemusnahan di dua tempat berbeda.Terlebih alat portable yang ada tidak akan sanggup memusnahkan sabu sebanyak itu,” ujar Ibrahim Tompo.
“Terkait hukuman matinya tidak ada penekanan terkait hukuman, karena memang sudah ada di pasal Undang-undang Narkotika, Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jadi beratnya hukuman tergantung JPU di pengadilan,” bebernya.
Sementara Ketum WRC Birendra menyampaikan, “Narkotika selalu menghampiri siapa saja yang lengah dan bisa terjadi kapan saja sama siapa saja oleh sebab itu WRC Birendra harus tetap siap siaga dimana saja, selain lembaga pemberantas narkotika, juga bergerak dibidang bencana alam dan kebakaran, oleh sebab itu untuk jajaran disemua daerah tetap semangat untuk menjaga marwah WRC Birendra dan selalu bersinergi setiap instansi pemerintah maupun swasta dalam menangani hal tersebut,” katanya.( Sobari/Red)