Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BogorHeadline NewsHukrim

Kinerja Lambat Satpol PP Terhadap Bangunan Tanpa Izin Milik Mantan Anggota DPRD Kab. Bogor

9
×

Kinerja Lambat Satpol PP Terhadap Bangunan Tanpa Izin Milik Mantan Anggota DPRD Kab. Bogor

Sebarkan artikel ini

Bogor-Postkeadilan. Bangunan berupa 7 Ruko di Perumahan Cileungsi Hijau Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor milik Mantan Anggota DPRD Kab. Bogor atas nama Ny. Herli Sampurna/Tn. Budi Sembiring yang dibangun tanpa perizinan masih berdiri dan sudah dimanfaat untuk disewa.

Ruko yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) yang semua dilaporkan oleh warga setempat bernama Jonathan. Berawal dari adanya pembangunan ruko di lahan Perumahan Cileungsi Hijau yang bukan peruntukkannya mengacu pada SK Bupati Bogor No. 591.3/53/Kpts/SP/Per-UU/2014 tentang Penghesahan Revisi Keempat Site Plan Perumahan atas nama PT Thata Prakarsa Nusa di Desa Cileungsi Kec. Cileungsi, terlebih adanya penebangan dan penutupan saluran air.

Penyimpangan ini juga pada izin lingkungan yang semula untuk apotek tetapi menjadi toko kuliner dan pet shop. Setelah laporan ke RT, RW, Desa dan Kecamatan tidak digubris, akhirnya Unit Pelaksana Teknis Penataan Bangunan (UPT) I Wilayah Cibinong mengindikasikan bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMBG/PBG dan telah memberikan sanksi administratif sebanyak 3 kali yaitu Surat Teguran berturut-turut tanggal 9 dan 29 Juni 2022 dan 4 Agustus 2022.

Setelah 6 kali membuat surat laporan pelanggaran ke DPKPP dalam rentang waktu antara 25 Agustus 2022 sampai 30 Nopember 2022 tidak ada respon. Pada surat ke-7 yaitu 17 Desember 2022 baru ada balasan sebagai tindaklanjut surat dan teguran, DPKPP menginformasikan telah melimpahkan untuk penindakannya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui surat nomor 503/ 5969. PB. DPKPP tanggal 31 Agustus 2022.

Sejak dilimpahkannya pelanggaran ini dari DPKPP ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, telah hampir 1 tahun belum ada tindakan apapun dari Satpol PP sebagai penegak Perda.

Surat kepada Presiden RI mengenai ruko tanpa izin ini pernah disampaikan dan dalam waktu dekat akan dimohonkan perhatian dari DPRD Kab. Bogor. “Demi tegaknya keadilan dan wibawa pemda, tanpa pandang bulu pemiliknya siapa, seharusnya bangunan itu dibongkar, kecuali Satpol PP telah ‘masuk angin’, kinerjanya tebang pilih dan jadi lambat”, tutur Jonathan.

(Maruli)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.