“Pihak LSM DPD GMPI Kab. Bekasi bersedia mencabut Laporan Polisi dengan nomor :
LP/B/1583/VII/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi, itu juga tertuang di perjanjiannya. ” Tambahnya
Kedua belah pihak tetap akan menjaga situasi kuantibmas guna menciptakan kondusifitas diwilayah Kab.Bekasi dan Apabila salah satu pihak mengingkari surat kesepakatan bersama ini maka bersedia diproses secara hukum sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku. (Aris/Red)