Amsar A.Dulmanan Koordinator Koalisi Masyarakat Sadar Hukum dan Center for Budget Analysis (CBA) menegaskan, bahwa Kami Koalisi Masyarakat Sadar Hukum dan Center for Budget Analysis (CBA), bahwa Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan harus didukung oleh berbagai pihak termasuk Komisi Yudisial, karena Kasus ini telah merugikan keuangan Negara Rp 27,6 Miliar, jika Kejagung masih lambat dalam menangani Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimatan Selatan, maka Koalisi Masyarakat Sadar Hukum dan CBA meminta dengan tegas agar Kejagung dapat melimpahkan Kasus ini kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) atau KPK sendiri yang akan melakukan Supervisi atas Kasus Suap IUP Batubara terebut,” tegas Amsar A.Dulmanan.
“Kami Koalisi Masyarakat Sadar Hukum dan Center for Budget Analysis (CBA) menduga Kejagung gagal menghadirkan Mardani.H. Maming, bahkan sampai mangkir 3 kali dalam pemanggilan, padahal keterangan Mardani sangat penting sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam Dua Periode (2010 – 2015 dan 2016 – 2018) semasa kasus ini terjadi,” pungkas Amsar A.Dulmanan.
“Bahwa selain itu adanya pengakuan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa, dirinya mengatakan adanya orang kuat yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan tersebut.
( JH / CBA)