Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabarpendidikan

Komite dan Pihak Sekolah SMAN 1 Kedung Waringin Di Ultimatum LSM Sapulidi

204
×

Komite dan Pihak Sekolah SMAN 1 Kedung Waringin Di Ultimatum LSM Sapulidi

Sebarkan artikel ini

Sekolah smk 1 Kedungwaringin foto (lenny)Bekasi Post Keadilan-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi mengecam Komite dan pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaring yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Perserta Didik Baru. Padahal menurutnya pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk pengadaan fasilitas sekolah.

Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, ST mengatakan surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak sekolah untuk meminta sumbangan terkait pembangunan pager sekolah terhadap wali mudrid peserta didik baru SMAN 1 Kedungwaring adalah pungli, sebab menurut Permendikbud no 44 tahun 2012
biaya seperti biaya buku dan LKS juga pengembangan ruang kelas atau perpustakaan itu termasuk pungli, karena harusnya siswa tak perlu keluar uang lagi buat mendapatkan hal itu.

Example 300x600

“Itu sama dengan pungli, jadi sumbangan itu tidak di patok, tidak dipaksa dan tidak wajib. Kalau pungutankan ya kaya gitu wajibkan dibagi-bagi (surat) dan di patok” ungkapnya ketiaka di wawancarai oleh awak, Rabu (07/08/2019.

Lanjut dia mengatakan pungutan yang dimintai oleh komite dan pihak sekolah SMAN 1 Kedungwaring oleh wali murid peserta didik baru untuk pembangunan pagar sekolah itu tidak substansial terkait pengembangan siswa dalam konteks ilmu pengetahuan.

“Memang pagar kepentingannya apa sih? Orang tidak prioritas kok, emang itu sarana? Bukan itu penunjang, padahal hal seperti itu sudah ada kegiatannya dari pemerintah jawa barat.” Sesalnya.

Humas SMAN 1 Kedungwaring Ardiansyah yang biasa disapa Pak Anca Membenarkan surat rapat undangan kepada wali murid tersebut. Tetapi dia menampik prihal pihak sekolah melakukan pungli tehadap orang tua murid. Menurutnya pihaknya hal tersebut adalah sumbangan yang bersifat sukarela.

“Ini memang dari kita, terus masalahnya apa? Ini bacanya apa? Ini sumbangan kan bukan pungutan memang ada jumlah nominalnya gak adakan? Ini hanya jumlah totalnya saja. Kita tidak mematok haganya berapa, tolong bedakan pungutan dan sumbangan kalau pungutankan ada nominal dan batas waktunya sedangkan sumbangan kan tidak ada batas waktunya dan tidak ada jumlah nominalnya. Serterah orang tua mau ngasihnya berapa,” tutupnya.

Diketahui dalam isi pemberitahuan rapat tersebut menghasilkan beberapa yang mesti di bayar oleh wali murid seperti :

1. Iuran pendanaan pendidikan bulan Juli sebesar Rp. 175.000/bulan

2. Pelaksanaan psikotes untuk penjurusan sebesar Rp. 110.000

3. Pelantikan ekskul bersama sebesar Rp.300.000. (lenny)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.