Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Restorative Justice

408
×

Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Pada kesempatan yang sama, Senator DKI Jimly Asshiddiqie juga sependapat bahwa penegakan RJ tersebut bertujuan menegakkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan, hal itu sudah menjadi prinsip dasar dan diakui, sehingga tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan.

Baca Juga :  YASOS BKS & AMPHIBI TINGKATKAN KETRAMPILAN WARGA BINAAN LAPAS KELAS II A BULAK KAPAL DALAM PRODUKSI SABUN

“Kejaksaaan sebagai domain pemilik perkara harus diperkuat. DPD RI bisa menegaskan dukungan mengenai hal itu, dengan mendorong lahirnya UU terkait penegakan RJ ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadistamben Lahat Inisial MS dan Kabid AS Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Merapi

Menutup rapat tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan RJ dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan langkah sosialisasi dan pendekatan RJ dalam kegiatan sosialisasi.

Baca Juga :  Diduga Ada Korupsi, Kejari Langkat Ambil Langkah Cepat Geledah Kantor Disdik

“Komite I DPD RI mendorong pembentukan RUU tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice,” tutup Fachrul Razi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses