Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Restorative Justice

408
×

Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Pada kesempatan yang sama, Senator DKI Jimly Asshiddiqie juga sependapat bahwa penegakan RJ tersebut bertujuan menegakkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan, hal itu sudah menjadi prinsip dasar dan diakui, sehingga tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Di HUT Ke.10 Kabupaten Muratara

“Kejaksaaan sebagai domain pemilik perkara harus diperkuat. DPD RI bisa menegaskan dukungan mengenai hal itu, dengan mendorong lahirnya UU terkait penegakan RJ ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Terbaik, Ini Kiat Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi Dedi Supriyadi

Menutup rapat tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan RJ dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan langkah sosialisasi dan pendekatan RJ dalam kegiatan sosialisasi.

Baca Juga :  Bupati Brebes Bagikan Sartifikat Secara Simbolis

“Komite I DPD RI mendorong pembentukan RUU tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice,” tutup Fachrul Razi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *