Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Restorative Justice

×

Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Pada kesempatan yang sama, Senator DKI Jimly Asshiddiqie juga sependapat bahwa penegakan RJ tersebut bertujuan menegakkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan, hal itu sudah menjadi prinsip dasar dan diakui, sehingga tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah Beri Bantuan Pembangunan Masjid Di SMA 1 Cikarang Utara

“Kejaksaaan sebagai domain pemilik perkara harus diperkuat. DPD RI bisa menegaskan dukungan mengenai hal itu, dengan mendorong lahirnya UU terkait penegakan RJ ini,” tambahnya.

Baca Juga :  "MS" Mantan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Sergai Diduga Disomasi Warga Inisial FPD

Menutup rapat tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan RJ dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan langkah sosialisasi dan pendekatan RJ dalam kegiatan sosialisasi.

Baca Juga :  KETUA KOMISIONER AMS BEKASI RAYA ZIARAH KE MAKAM EYANG PRABU TAJIMALELA

“Komite I DPD RI mendorong pembentukan RUU tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice,” tutup Fachrul Razi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses