Postkeadilan.com – Bogor – Sebagai wujud kerja sama yang sinergis antara Provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten Bogor dan salah satu upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Kabupaten Bogor pada Selasa, 15 Mei 2018 memberikan bantuan satu unit mobil sebagai kendaraan oprasional “sambalada” kepada Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor ikut berperan aktif dalam memberikan dukungan mengenai penyebaran informasi dan sosialisasi kepada publik seluas – luasnya tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2018. Sosialisasi diberikan dalam bentuk Leaflet, Baliho, dan Spanduk.
PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor termasuk alat – alat berat dan alat – alat besar di daerah. Sedangkan, BBNKB adalah pajak yang dipungut daerah atas setiap penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik. Wajib pajak BBNKB adalah orang atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik, sedangkan orang atau badan yang menyerahkan kendaraan yang turut bertanggung jawab, dengan waktu pelaksanaan pungutan/pembayaran BBNKB dilakukan di daerah dimana wajib pajak bertempat tinggal. ( Palma Tumanggor )