Nias Selatan (sumut) Postkeadilan.com – Koordiv PHL Bawaslu Nias Selatan, Pilipis F. Sarumaha mengikuti Rapat Koordinasi bersama Liaison officer (LO) Paslon urut 1 dan 2 yang diselenggarakan oleh KPU Nias Selatan di Aula Sem Hotel (25/09).
Rakor tersebut membahas tentang Alat peraga kampanye, bahan kampanye, pelaksanaan debat publik/debat terbuka dan jadwal kampanye pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan.
Setelah melalui pembahasan mendalam, KPU, Bawaslu dan LO, disimpulkan bahwa KPU Nisel memfasilitasi pencetakan alat peraga kampanye berupa Baliho berbahan flexy minimal 280 gram (digital printing), ukuran 3m x 5m, sebanyak 5 buah per pasangan calon. Umbul-umbul ukuran 0,5m x 4m (bahan sama) sebanyak 20 buah per pasangan calon. Spanduk ukuran 1m x 6m (bahan sama) sebanyak 2 buah per pasangan calon. Pasangan calon dapat mencetak maksimum 200% dari jumlah alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Nisel.
Selanjutnya, Pasangan calon melaporkan secara secara tertulis kepada KPU Nisel untuk jenis dan jumlah alat peraga kampanye. KPU Nisel memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye disetiap tingkatan dan pemeliharaan, perawatan setelah dipasang menjadi tanggungjawab pasangan calon. KPU memfasilitasi pencetakan bahan kampanye berupa poster, pamflet , brosur, selebaran masing-masing sebanyak 15.000 lembar per pasangan calon, pasangan calon dapat mencetak maksimum 100% dari jumlah tersebut.
Desain APK dan bahan kampanye …………………………………..