KARAWANG,Postkeadilan – Polres karawang lakukan rekontruksi tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel karawang (17 oktober 2019) ,Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pencurian dengan kekerasan.
Pada rekontruksi pencurian ini dilakukan 31 adegan,diawali dengan datangnya pelaku ke hotel tersebut pada tanggal check in korban yang telah memesan kamar terlebih dahulu Minggu,(6/10/19) pukul 11 malam.
Pelaku yang berinisiall RDW alian emen (28thn) mendatangi resepsionis dan menanyakan kamar 211 yang telah di booking oleh korban,tanpa curiga resepsionis pun menunjukan keberadaan kamar no 211,dan pelaku pun bergegas menuju kamar tersebut.
Setelah berada di dalam kamar,korban berbicara pada pelaku agar beristirahat merokok sebentar,Lalu korban dan pelaku melakukan hubungan badan.
Setelah sekian lama melakukan hubungan badan,korbanpun merasa kesal karena pelaku belum juga klimaks.saking kesalnya korban sambil memukul pinggang pelaku sambil berkata”ayo cepetan keluarin,udah banyak yang nungguin pelayanan saya”
Pelakupun kesal dengan perlakuan dan perkataan korban,Karena kesal Pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanan memegang kening korban, Korban melakukan perlawanan dengan cara mengigit tangan kanan dan mencakar pelaku pada bagian bahu tangan kanan lalu.
Pelaku mengambil handuk, dan membekap mulut dan hidung korban menggunakan handuk.Korban sempat meronta dan berteriak tetapi dihimpit oleh pelaku dengan badannya. Sambil duduk dan korban masih mencakar bahu tangan kanan pelaku.
Tangan kanan korban dipegang dengan tangan kanan pelaku, dan tangan kiri pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangan kiri pelaku,setalah merasa korbannya tak berdaya,pelaku kemudian menggoyangkan badan korban memastikan korban sudah meninggal atau belum dan mengecek pernafasan korban pada hidung dengan menggunakan telunjuknya dan Pelaku mengecek urat nadi tangan kiri korban, dan korban masih bergerak.
Sebelum pelaku meninggalkan korban yang sudah tak berdaya pelaku lalu memastikan korbannya telah tewas dengan menutup wajah pelaku dengan selimut dan handuk serta mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan BH,sebelum bergegas meninggalkan korban pelaku sempat menggambil uang tunai dan handphone korban dan memasukannya kedalam jaket serta meninggalkan korban yg telah tewas.
Saat dibekap pelaku, korban sempat melawan, ia menggigit tangan tersangka, dibuktikan oleh bekas luka gigitan di tangan kanan tersangka,” ungkap Bimantoro.
Namun, kata Bimantoro, perlawanan itu tak berarti. Emen dengan tenaganya, kembali membekap mulut dan hidung OS. “Pelaku membekap korban cukup lama hingga sekitar lima belas menit,” jelas Bimantoro.
Pelakupun di jerat dengan pasal berlapis pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,pasal 351 ancaman 7 tahun penjara dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.,PK,,( P. Purba)