Korban Di Ikat Dengan BH, Polres Karawang Lakukan Rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2019 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG,Postkeadilan – Polres karawang lakukan rekontruksi tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel karawang (17 oktober 2019) ,Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pencurian dengan kekerasan.

Pada rekontruksi pencurian ini dilakukan 31 adegan,diawali dengan datangnya pelaku ke hotel tersebut pada tanggal check in korban yang telah memesan kamar terlebih dahulu Minggu,(6/10/19) pukul 11 malam.

Pelaku yang berinisiall RDW alian emen (28thn) mendatangi resepsionis dan menanyakan kamar 211 yang telah di booking oleh korban,tanpa curiga resepsionis pun menunjukan keberadaan kamar no 211,dan pelaku pun bergegas menuju kamar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  POLRES TOBASA BERHASIL UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG BERMOTIF DENDAM KARENA NARKOBA

Setelah berada di dalam kamar,korban berbicara pada pelaku agar beristirahat merokok sebentar,Lalu korban dan pelaku melakukan hubungan badan.

Setelah sekian lama melakukan hubungan badan,korbanpun merasa kesal karena pelaku belum juga klimaks.saking kesalnya korban sambil memukul pinggang pelaku sambil berkata”ayo cepetan keluarin,udah banyak yang nungguin pelayanan saya”

Pelakupun kesal dengan perlakuan dan perkataan korban,Karena kesal Pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanan memegang kening korban, Korban melakukan perlawanan dengan cara mengigit tangan kanan dan mencakar pelaku pada bagian bahu tangan kanan lalu.

Pelaku mengambil handuk, dan membekap mulut dan hidung korban menggunakan handuk.Korban sempat meronta dan berteriak tetapi dihimpit oleh pelaku dengan badannya. Sambil duduk dan korban masih mencakar bahu tangan kanan pelaku.

Baca Juga :  Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil membekuk 6  anak jalanan yang diduga telah melakukan pengroyokan terhadap teman sendiri hingga tewas

Tangan kanan korban dipegang dengan tangan kanan pelaku, dan tangan kiri pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangan kiri pelaku,setalah merasa korbannya tak berdaya,pelaku kemudian menggoyangkan badan korban memastikan korban sudah meninggal atau belum dan mengecek pernafasan korban pada hidung dengan menggunakan telunjuknya dan Pelaku mengecek urat nadi tangan kiri korban, dan korban masih bergerak.

Sebelum pelaku meninggalkan korban yang sudah tak berdaya pelaku lalu memastikan korbannya telah tewas dengan menutup wajah pelaku dengan selimut dan handuk serta mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan BH,sebelum bergegas meninggalkan korban pelaku sempat menggambil uang tunai dan handphone korban dan memasukannya kedalam jaket serta meninggalkan korban yg telah tewas.

Baca Juga :  Polres Karawang berhasil mengungkap sindikat curanmor

Saat dibekap pelaku, korban sempat melawan, ia menggigit tangan tersangka, dibuktikan oleh bekas luka gigitan di tangan kanan tersangka,” ungkap Bimantoro.

Namun, kata Bimantoro, perlawanan itu tak berarti. Emen dengan tenaganya, kembali membekap mulut dan hidung OS. “Pelaku membekap korban cukup lama hingga sekitar lima belas menit,” jelas Bimantoro.

Pelakupun di jerat dengan pasal berlapis pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,pasal 351 ancaman 7 tahun penjara dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.,PK,,( P. Purba)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!