Balige, PostKeadilan – Penanganan penegakan hukum hal kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Jannus Napitupulu, menuai polemik. Pasalnya, Jannus alami luka berat atas pengeroyokan yang dilakukan tersangka Genes Napitupulu dan Remon Napitupulu, kini Jannus turut mendekam di bui.
Bukan hanya Jannus, adik kandung Jannus, Rudi Napitupulu pun ikut dijebloskan ke sel tahanan Polsek Balige. Informasi penahanan Jannus dan Rudi dibenarkan Kapolsek Balige, AKP Jumpa Aruan. “Iya benar, kita tetapkan sebagai tersangka. Ya kita tahan. Untuk lebih lengkapnya, tanya saja ke Polres,” ucap Kapolsek tengah proses mutasi ini melalui telepon WhatsApp, Senin (15/6/2020) malam.
Padahal sebelumnya, Kamis (11/6/2020) lalu. Kapolsek Jumpa enggan beri informasi ketika ditanyakan hal laporan balik dari keluarga tersangka pengeroyok terhadap Jannus dan Rudi. “Mereka (Genes dan Remon) sudah kita tahan. Siapa yang laporkan si Jannus.?” kilahnya saat itu.
Akibat kejadian di atas, Pengacara Jannus, Poltak Silitonga tuding adanya kriminalisasi terhadap kliennya. “Saya kecewa sekali terhadap tindakan penahanan terhadap klien saya. Penyidiknya tidak propesional,” ujarnya kepada PostKeadilan, Senin (15/6/2020) malam.
Kepada awak media ini, Poltak membeberkan kronologis ceritanya. Bahwa kliennya diproses hukum atas laporan Hulman Napitupulu, adik kandung tersangka Genes. “Hulman ikut memukul Rudi yang tengah mengangkat abangnya (Jannus) pingsan di tanah. Menurut pengakuan mereka (para saksi) Hulman datang memukul Rudi dengan kursi. Ketika Rudi dipukul dengan kursi, tangan Rudi terluka. Tapi saat itu, mereka (Jannus dan keluarga) tidak mengerti, mereka pikir sudah adu kan juga itu si Hulman dalam BAP,” beber Poltak yang baru beberapa pekan menerima Kuasa Hukum dari Jannus.
Masih kata Poltak, sewaktu Hulman memukul Rudi, istri si Rudi juga kena hantam. Pembantu penyidik Polsek Balige, Rafael Simanjuntak ditenggarai pro kepada ketiga tersangka (Hulman, Genes dan Remon). “Pada BAP Penyidik, nama Hulman tidak dicantumkan sebagai tersangka,” ungkap Poltak.
Tempat terpisah, coba digali dari beberapa sumber lain. Perkara kasus ini terjadi pada tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 23.00WIB. Jannus hendak pulang kerumahnya di Huta Napitupulu Bagasan dari pekerjaannya sebagai penarik becak, sesampai di Huta Napitupulu Bagasan, Jannus terhalang mobil Pick Up milik Lambok Napitupulu yang terparkir di tengah jalan di depan kedai tuak milik R. Simanjuntak.
Melihat Jannus berhenti akibat tidak bisa lewat, kemudian R. simanjuntak menggeser sepeda motor yang terparkir di depan kedai miliknya dan memasukan kearah dalam kedai supaya Jannus bisa lewat. Jannus sempat melihat Lambok Napitupulu dan para tersangka tengah minum tuak di kedai itu. Setelah sepeda motor digeser, Jannus dan becaknya dapat melintas.
Waktu melintas, tiba-tiba Remon berteriak memaki Jannus dengan bahasa kotor. Sontak Jannus kaget, berhenti dan berpaling melihat asal suara. Tak terima dimaki demikian, Jannus pertanyakan Remon. Entah bagaimana, Genes (bapak kandung Remon) yang berada di kedai itu mengamuk dan mengangkat kursi berwarna Merah Maron, melayangkan kursi dengan cepat ke kepala Jannus. Disusul Remon menghujam kepala Jannes berkali-kali dengan batu.
Tragedi naas malam itu, membuat Jannus luka robek di pelipis mata sebelah kiri dan robek didahi sebelah kiri. Jannus terkulai lemah, sempoyongan hingga tidak sadarkan diri.
Tidak jauh dari tempat kejadian, mengetahui ada keributan, Rudi bersama istrinya keluar rumah dan melihat Jannus tengah terkapar dihajar Genes dan Remon. Bermaksud hendak melarai, Rudi pun tak luput dari amukan Genes. Genes memukul Rudi sehingga tangan kiri Rudi alami cedera. Tak sampai disitu, Hulman (adik kandung Genes) yang hadir ikut juga memukul Rudi. Istri Rudi yang melerai juga terkena pukulan bagian bahu yang dilayangkan Hulman. Melihat suaminya dikeroyok Hulman dan Genes, istri Rudi berteriak histeris mintak tolong sekencang-kencangnya, barulah para pelaku menghentikan pukulan.
Sambil menangis Rudi bersama istrinya memapah Jannus ke kerumahnya dan mengunci pintu. Masih belum puas, para tersangka itu mempersekusi korban Jannus dan keluarga dengan melempari rumah serta becak pakai batu yang mengakibatkan kaca becak pecah, seng pun rusak.
“Asa ubakkar jabumon molo dang kaluar hamu sian jabu on, hubakkar do jabumunaon (Red: Kubakar rumah kalian ini kalau kalian tidak keluar dari rumah ini, akan kubakar rumah kalian ini),” ucap para tersangka.
Sejurus kemudian, dua orang anggota Polsek Balige yang bernama Surya dan Rafael Simanjuntak datang ke rumah Jannus. Mirisnya, kedua oknum Polisi ini ‘bak tiada daya. “Boan hamu on Juntak halakon, molo disidope nasida ikkon hubakkar jabuna on (Red: bawa orang ini Juntak, kalau mereka masih disini akan kubakar rumah ini),” hardik Genes kepada personil Polisi yang datang.
Kedua personil Polisi tersebut bukannya menfasilitasi korban untuk membuat laporan atas kejadian yang dialami. Rafael dan Surya hanya mengajak korban untuk berobat. Karena takut, Jannus, Rudi dan istrinya mengikuti saja arahan Rafael. Ditemani Bapak Siahaan alias Pak Kembar, lalu kedua personil Polisi membawa korban ke kantor Polsek Balige.
Dikantor Polisi hanya bicara-bicara, kemudian korban dibawa berobat ke rumah sakit. Usai berobat, personil Polisi kembali membawa ke kantor Polisi. Korban disarankan Polisi untuk tidak pulang kerumahnya dulu karena takut di aniaya lagi oleh tersangka karena tersangka sudah mengeluarkan kata-kata ancaman di depan para oknum Polisi itu.
Merasa sakit luar biasa, Jannus minta pulang. Di dampingi Pak Kembar, para korban pulang dan mengungsi kerumah sahabatnya yang ada di Desa Sihail-hail.
Dihantui bayang-bayang ketakutan dan hilangnya harga diri, esok harinya, tanggal 27 April 2020, Jannus didampingi keluarga buka Laporan Polisi.
Mengetahui bahwa korban telah membuat laporan di kantor polisi, lagi-lagi para tersangka lakukan semacam teror. “Kadang rumah korban dilempar batu saat malam hari, yang membuat korban dan adiknya ketakutan,” sebut Poltak.
Akhirnya Jannus tidak berani tinggal dirumahnya dan mengungngsi ke tempat lain hingga Jannus dan Rudi kini ditahan di sel Tahanan Polsek Balige.
Sementara itu, Hulman termasuk ditokohkan dan disegani yang ternyata mantan Lurah, hingga kini bebas berkeliaran.
Dikonfirmasi kepada Rafael Simanjuntak, sebagai pembantu penyidik yang menangani Laporan Hulman, sebut tersangkakan Jannus dan Rudi atas tuduhan penganiayaan secara bersama-sama. Dimana Hulman juga adalah korban penganiayaan yang dilakukan Jannus dan Rudi.
Dipertanyakan apakah Rafael mengetahui bahwa Jannus adalah korban penganiayaan yang dilakukan ketiga tersangka, yang kemudian Jannus melaporkan para tersangka? “Mohon maaf, alangkah baiknya menanyakan kepada pimpinan saya, Pak Kapolsek AKP Jumpa Aruan, kalau tidak pak Kanit,” elaknya.
Diingatkan bahwa yang memeriksa pelapor, para saksi dan tersangka adalah dirinya. Rafael tetap bersikukuh pada jawaban yang sama. “Saya kan hanya anggota, supaya lebih resmi lagi, ke pimpinan saya saja. Saya anggota, kecuali pimpinan saya perintahkan saya beri informasi itu, akan saya berikan,” lugasnya.
Kembali ke Poltak. Ia dengan lantangnya tuding adanya kejanggalan-kejanggalan pada proses penyidikan. Pengacara ini sesalkan keputusan Kapolsek AKP Jumpa Aruan yang menetapkan kliennya menjadi tersangka. “Kami kan segera persiapkan Prapid dan membuat Laporan Propam,” tegasnya. Bersambung… (Simare/Tim)