Menurut Kamaruddin dan Poltak, sangat penting menghadirkan Lambok yang sempat membuat kesaksian palsu, dimana BAP kesaksiannya itu Lambok cabut kembali. Pernyataan kesaksian Lambok demikian direkam Video. Beberapa kali jalannya persidangan, Lambok belum juga memperlihatkan batang hidungnya.
Coba digali tentang kehadiran Lambok, JPU Indra Sembiring katakan Lambok adalah saksi meringankan. “Kami persilahkan PH untuk menghadirkannya. Bukan kewajiban kami menghadirkan. Dan pembuktian JPU sudah cukup kemarin,” ujarnya.
Di sisi lain, Indra juga sesalkan permasalahan antara semarga ini hingga ke pengadilan. “Kami sudah pernah beri saran agar berdamai. Namun pihak Jannus tidak mau. Dan kami sesuai tugas, hanya membuktikan sesuai berkas pemeriksaan kepolisian dan hingga persidangan. Kami tidak pernah berpihak kepada yang salah. Silahkan saja rekan PH ungkap Kebenarannya di Pengadilan,” tutupnya. Bersambung… (R-01/Tim)