SURABAYA – Postkeadilan Dalam menjalani bahtera Rumah Tangga tak di bedakan dengan kasta, jabatan dan atau pangkat seseorang, dan problempun pasti akan terjadi. Khususnya Kasus poligami yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Tak terlepas dari semua itu, khusus bagi anggota TNI/Polri dan ASN telah di atur sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2008 Tentang Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan, dan aturan tersendiri tentang kepolisian RI
Seperti dikutif dari pernyataan Ryamizard Ryacudu, mantan Menteri Pertahanan periode 2014 – 2019 yang lalu, “Saya sudah tanda tangan terus (surat pemecatan). Mau PNS dan tentara tidak boleh poligami. Ada aturannya”,
Pernyataan berbeda disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) yang akrab di sapa Bunda Naum “Sebuah pernikahan seorang prajurit itu kan ada nikah umum dan nikah dinas/negara. Jika seseorang (pihak ketiga) masuk dalam kehidupan rumah tangga prajurit dan telah mengetahuinya punya istri namun tetap nekad memaksakan kehendak nya untuk masuk dalam rumah tangganya, itu kan sudah melanggar hukum negara? Dapat di kategorikan bahwa kemungkinan adanya rencana di balik kasus tersebut dengan istilahnya Dia yang sama sama mencuri, Tapi melaporkan dirinya mencuri dengan membawa bawa rekan pencurinya, berbeda jika pihak yang dirugikan yang melapor.01/8/2020).
Apa lagi adanya unsur niatan untuk menghancurkan tatanan rumah tangga yang sah secara hukum dan kedinasan yang akan berdampak pada karir anggota tersebut?.