Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Korupsi Pengurusan IMB, Oknum ASN Akhirnya di Bui

12
×

Korupsi Pengurusan IMB, Oknum ASN Akhirnya di Bui

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Menerima uang sebesar Rp 698 juta untuk menyelesaikan perizinan IMB dari PT Adam Properti Indonesia selaku pengembang perumahan Green Leaf, oknum ASN, Timur Malaka kini di Bui.
Terdakwa ditangkap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait korupsi kepengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) salah satu pengembang perumahan di Kota Bekasi itu.
Kasasi tersebut diputus MA tahun 2015. Namun eksekusi baru dapat dilakukan setelah Kejari Bekasi menerima salin putusan dari MA.
“Di Pengadilan tipikor Timur Malaka sempat bebas, Kita kasasi ke MA. Waktu itu diputus, yang Bersangkutan dijatuhkan 6 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan, dan bayar uang pengganti Rp 688 juta,” ujar Kasie Intel, Febriandra R dalam konferensi pers, Jumat (31/3)
Beber Febriandra, tentang terdakwa Timur Malaka, uang disetorkan secara bertahap, Direktur PT Adam Properti Indonesia, Adam Riza menyerahkan uang langsung sebesar Rp 500 juta untuk pembayaran pertama, sedangkan sisanya diserahkan oleh Yordiansa selaku Direktur PT Keluarga Tegar Sejahtera.
“Jabatan terakhir Seketaris Kelurahan. Hari ini kami melaksanakan perintah tersebut dan sudah dilaksanakan ke Lapas Bulak Kapal,” tutupnya
Sekretaris Kelurahan Jatirasa ini di tahan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat menjalani rutinitas kantor, Jumat (31/3). Timur Malaka di jebloskan ke Lapas Bulak Kapal atas kasus korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat masih bekerja sebagai petugas loket di BPPT- sekarang BPMPTST. Simare/Herman

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.