Wow..Peretas 4600 Situs, Hanya Tamat SMP

- Penulis

Sabtu, 8 April 2017 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Sungguh mencengangkan masyarakat, peretas 4.600 situs itu berumur 19 tahun dan hanya tamat SMP. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto menjelaskan cara Sultan Haikal (19), tersangka peretas ribuan situs ini merekrut anak buah. Polanya melalui perkenalan di Facebook.

“Kebetulan sama-sama gemar main game, lalu tukar informasi dengan game dan mereka menjadi pemain game unggulan,” katanya.
Kadang mereka mendapat uang dari permainan game itu. “Dari situlah mereka akhirnya memiliki ide. Haikal merekrut mereka untuk meneruskan pembobolan situs yang telah dia buka untuk mencari keuntungan,“ beber Rikwanto.
Menurut Rikwanto, para tersangka ini tidak memerlukan dana untuk membobol situs-situs itu. Mereka hanya perlu keterampilan saja. Ada pun kerugian akibat perbuatan mereka saat ini mencapai Rp 1,9 miliar, hasil dari membobol Tiket.com. “Kami masih dalami kerugian yang lain juga,” ungkapnya.
Rikwanto mengatakan pula, Mabes Polri belum mengarah untuk merangkul Haikal karena kemahirannya itu. “Kami masih meneliti dulu, dia siapa, kemampuannya sebesar apa, situs-situs yang dia bongkar seperti apa, dan caranya seperti apa. Masih diperiksa secara mendalam.”

Baca Juga :  TRC PPA Tuding Penanganan Kasus Kekerasan Anak Lambat, Kapolda Disurati

Tiga pemuda yang ditangkap sebelumnya, MKU (19 tahun), AI (19), dan NTM (27) memberikan kesaksian bahwa ada 4.600 situs yang pernah dibuka Haikal. Namun, tidak semuanya urusan ekonomi atau urusan mendapatkan penghasilan. Kebanyakan peretasan situs itu juga untuk urusan unjuk kemampuan.
Senada itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Haikal, merupakan pemuda yang tertutup. Dia jarang bergabung dengan orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Waktu penangkapan, orang kaget, dia hanya lulusan SMP tapi bisa membobol ribuan situs,” ucap Martinus di kantornya, Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (7/4)
Martin menerangkan, Polri berupaya merangkul hacker yang ada. Tapi, khusus untuk kasus ini, kata dia, karena Haikal telah melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan, polisi mengedepankan hukuman untuk dia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pelatihan intensif UMKM Oleh PT. TPL - Yayasan Doktor Sjahrir dan Womenpreneur Community Motivasi Karya Lokal

”Baru setelah itu kami pihak kepolisian bisa melakukan komunikasi, katakanlah untuk merekrut sebagai ahli dalam membantu penegakan hukum,” ucap Martin.
“Tapi setelah dia menjalani hukuman.” Imbuhnya.
Soal pembinaan terhadap Haikal, Polri menyerahkan kepada pihak lembaga pemasyarakatan (LP).

Menurut catatan kepolisian, Haikal bernama lengkap Sultan Haikal M. Aziansyah alias Emre alias Sultan Ekel. Dia ditangkap di Pesona Gintung Residen Blok F Nomor 29, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 30 Maret 2017. Dia diduga sebagai pembobol situs Tiket.com bersama tiga teman yang dikenalnya lewat Facebook.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan Haikal dan tiga kawannya, seperti 4 ponsel merek iPhone, 3 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu SIM, 2 laptop, buku tabungan Bank BCA dengan isi Rp 212 juta, dan router Wi-Fi. Ada juga kartu mahasiswa, sepeda motor, 1 unit rumah di Kalimantan Timur, dan uang Rp 212 juta dari tabungan itu.

Baca Juga :  Sosialisasi Membangun Kemandirian Berbasis Potensi Daerah

”Tersangka Haikal masih dilakukan pendalaman karena membutuhkan keterangan dari pihak bank tentang mutasi rekeningnya sehingga masih kami tunggu hasil dari pihak bank,” pungkas Martinus.

Haikal dan tiga tersangka lainnya diduga memenuhi unsur Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. RO-1/BS

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!