Management PT.Tpl melalui Jandres Silalahi mengatakan bahwa perbedaan antara akta 54 dan 05 hanya terletak di Tim Pelaksananya, namun pihakManagement PT.Tpl sangat menghormati keinginan masyarakat tersebut dan berniat baik untuk menyurati Pemerintah Provinsi Sumut dan Tim Independent.
Pimpinan dengar pendapat kabag Ops Efendi Sinaga menyatakan agar kedua belah pihak bisa berkomunikasii dengan baik,
“Kedepan dengan adanya mediasi antara kedua belah pihak , semoga bisa mendatangkan kebaikan” tukasnya. Romauli Sibuea