POST KEADILAN – JAKARTA – Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, meminta inspektorat dan dinas pendidikan untuk proses delik atau tindak pidana di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke aparat penegak hukum.
dikutip dari laman detik.com Ia memaparkan, berdasarkan laporan yang dihimpun Ombudsman RI, kecurangan yang masuk kategori tindak pidana antara lain pemalsuan identitas atau domisili di PPDB jalur zonasi hingga pemalsuan dokumen di jalur prestasi.
Sementara itu, jual-beli bangku, pungutan uang baju atau bahan seragam, hingga pungutan daftar ulang juga menjadi pelanggaran di PPDB yang berulang dilaporkan ke Ombudsman RI dari tahun ke tahun.
“Tidak kalah penting adalah penegakan (hukum). Dalam hal ini, kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran di PPDB ini, pihak inspektorat dan dinas pendidikan harus berani mengambil tindakan juga. Karena di beberapa daerah, yang kita dengar, kasus-kasus yang kita lihat itu sebetulnya sudah masuk pidana. Pemalsuan dokumen, gitu ya,” kata Wawan pada siaran Youtube FMB9ID_IKP, Senin (1/7/2024).
Ia mencontohkan, absennya validasi dan verifikasi pada sertifikat prestasi memicu risiko pemalsuan dokumen. Inspektorat dan dinas pendidikan menurut Wawan perlu mengambil tindakan dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum di daerahnya.
“Itu udah (perbuatan) pidana kan sebetulnya. Kalau itu terjadi, bukan hanya sosialisasi yang dilakukan oleh inspektorat dan dinas pendidikan, tapi kalau itu sudah terjadi, maka harusnya ada tindakan,” kata Wawan
“Mungkin nanti bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di daerah masing-masing tersebut,” sambungnya.